Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Kelebihan Setoran PPh 25 July 2020? Harus diapakan??

8 September 2020   13:01 Diperbarui: 8 September 2020   13:37 1822 0
Terkait dengan situasi Pandemi Covid 19 yag berlanjut dan berdampak pada situasi  Bisnis di Indonesia. Sebelumnya, pemerintah telah memberikan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% pada PMK-86/2020. Dan saat ini pemerintah menaikan diskon angsuran PPh Pasal 25 menjadi 50% tertuang pada PMK-110/PMK.03/2020. Diskon angsuran sebesar 50% berlaku sejak masa pajak Juli 2020 hingga Desember 2020.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun