Sehubungan dengan perkembangan situasi terkait Corona Virus Disease 2019 (Covid19) serta dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan/atau masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengembangkan Aplikasi Kunjung Pajak untuk memberikan layanan nomor antrean secara daring (online) bagi wajib pajak yang hendak memanfaatkan layanan tatap muka di kantor pajak.
KEMBALI KE ARTIKEL