Sementara di Indonesia pun belum ada peraturan perundang-undangan dan fatwa yang memungkinkan pemberian pelayanan aborsi secara aman, ini mengakibatkan permintaan aborsi terhadap yang tidakĀ berkompeten menjadi meningkat dan berkontribusi terhadap angka kematian yang tinggi. Rencana amandemen UU 23 tahun 1992 tentang kesehatan untuk melegalisasikan aborsi menimbulkan wacana kontroversi, pada tanggal 22 januari 2003 sejumlah tokoh agama, masyarakat dan LSMĀ membuat pernyataan bersama yang intinya menolak tegas legalisasi aborsi dengan alasan moralitas.Tetapi berdasarkan UU no 1 tahun 1946 tetntang KUHP menjelaskan bahwa dengan alasan apapun melakukan tidakan aborsi adalah melanggar hukum, sedangkan pada UU Kesehatan 23 tahun 1992 aborsi diperbolehkan dengan alasan medis, isi UU yang saling bertolak belakang ini menimbulkan dilema bagi tenaga medis, sehingga dibutuhkan ketegasan Pemerintah dalam membuat undang-undang yang mengatur masalah aborsi. Dan Kita sebagai mahluk Tuhan yang mencintai tegaknya aturan Tuhan di bumi Indonesia ini dan mendukung bertumbuhnya masyarakat yang bermoral dan menjaga garis keturunannya, harus berupaya mencegah pengesahan RUU Kesehatan yang memuat pasal-pasal tentang legalisasi praktik aborsi. Namun, Kita pun berkewajiban mengingatkan pemerintah akan kewajibannya untuk memenuhi hak kesehatan ibu dan wanita secara khusus serta umat secara umum. Maka, jadilah manusia yang mempunyai moral dan iman, supaya Kita menjadi pribadi yang baik yang menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan.