Hari ini saya merenungkan sebuah kasus yang menarik perhatian banyak orang: Edy Mulyadi dijatuhi hukuman 7 bulan 15 hari penjara karena pernyataannya tentang "tempat jin buang anak." Sebuah ungkapan yang sering digunakan untuk merujuk tempat terpencil, kini menjadi perkara hukum. Istilah ini, yang awalnya berakar dari tradisi lisan Jakarta sejak 1960-an, menunjukkan bagaimana budaya dan hukum bisa saling bersinggungan.
KEMBALI KE ARTIKEL