Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Ketika Caleg Lebih Bodoh dari Rakyatnya

6 April 2014   09:23 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:00 54 0
Berdasarkan pada Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk bisa mengajukan diri sebagai calon legislatif / caleg, yaitu sebagai berikut di bawah ini :

1. Warga Negara Indonesia / WNI
2. Berumur / Berusia Minimal 21 Tahun
3. Bertempat Tinggal di Wilayah NKRI (Negara Kesatuan Repubik Indonesia)
4. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
5. Minimal Tamat / Lulus SMA atau sederajat
6. Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
7. Sehat Jasmani dan Rohani
8. Bersedia bekerja penuh waktu / full time
9. Terdaftar sebagai pemilih pada pemilu
10. Anggota Partai Politik
11. Siap bersedia tidak praktek notaris, akuntan dan advokat
12. Pegawai / Anggota PNS, TNI, Polri, BUMN, BUMD harus mengundurkan diri
13. Bersedia tidak rangkap jabatan negara, badan negara, bumd dan bumn
14. Tidak pernah masuk penjara dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih
15. Dicalonkan di satu lembaga perwakilan dan satu daerah pemilihan
16. Cakap berbicara, menulis dan membaca dalam Bahasa Indonesia
17. Bisa Membaca Al-Quran (khusus caleg lokal NAD)
- Sumber : UU Nomor 10 / 2008 Republik Indonesia

5. Minimal Tamat / Lulus SMA atau sederajat inilah yang menjadi rasa tak nyaman, jika rakyat anda mayoritas adalah S1, jika anda SMA atau sederajat, bagaimana mungkin anda bisa mengimbangi pola pikir perkembangan jaman sekarang. Bagaimana anda bersaing dengan anggota legislatif yang lain, bagaimana anda beradu argumen, bagaimana anda tahu kalau tidak dibohongi, bagaimana cara  memajukan rakyat anda. yang ada anda di bohongi dengan sedikit argumen. ironis mempercayakan amanat rakyat yang hanya lulusan SMA atau sederajat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun