Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara yang menganut paham demokrasi perwakilan, dimana negara mengadopsi konsepsi kedaulatan rakyat yang dituliskan dalam konstitusi. Pasca selesainya amademen keempat Undang-Undang Dasar 1945 yang akhirnya ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2002, struktur ketatanegaraan kita menjadi banyak berubah.
KEMBALI KE ARTIKEL