Secara tradisional, sarana dan prasarana ekonomi direncanakan, dibangun, dioperasikan, dan dipelihara oleh pemerintah. Persepsi ini didorong oleh konsep bahwa infrastruktur ekonomi merupakan barang publik (public goods), yaitu adanya konsumsi oleh satu pihak tidak mengurangi konsumsi pihak lainnya, serta semua orang mempunyai akses dan hak yang sama untuk menggunakan infrastruktur tanpa harus membayar. Contoh dari barang publik yang dibangun oleh pemerintah adalah jaringan jalan dan jembatan, jaringan irigasi primer dan sekunder, fasilitas air bersih dan sanitasi desa, serta listrik desa.