Palembang, 3 Oktober 2014 - Setelah selesai melewati proses sidan
g pemeriksaan saksi dan ahli, M. Nur Jakfar dkk Tokoh dan Anggota Kelompok Tani Komunitas Adat Marga Dawas dan Tungkal Ulu Kab. Musi Banyuasin Sumsel pada kemarin (2/10) menjalani sidang dengan acara pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka menuntut terdakwa DEDI SURYANTO BIN TUKIMIN, ZULKIFLI BIN DUNGCIK, SAMINGAN BIN JAENI, AHMAD BURHANUDIN ANWAR BIN IMAM SANTOSO, dan SUTISNA BIN KADIS dinyatakan bersalah melanggar dakwaan ke-satu Pasal 40 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnyadengan hukuman penjara selama 2 tahun denda 25 juta subsider 6 bulan, sementara MUHAMMAD NUR BIN JAKFAR dituntut bersalah melanggar Pasal 40 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnyadengan hukuman penjara selama 3 tahun denda 50 juta subsider 6 bulan.
KEMBALI KE ARTIKEL