Seperti memotong duri dari bunga, Pencabutan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dalam Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2023 oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1P/HUM/2024, telah membuka jalan kemenangan lingkungan hidup sekaligus membawa serta potensi masalah pada sektor perekonomian.
KEMBALI KE ARTIKEL