29 Desember 2017 16:00Diperbarui: 2 Januari 2018 16:4813121
Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Untuk sampai pada pemahaman ini dibutuhkan tingkat kesadaran pajak yang tinggi, karena pada umumnya orang cenderung menuntut hak dari pada menunaikan kewajiban, sedangkan pada pemahaman tersebut membayar pajak dimaknai sebagai hak Wajib Pajak.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.