Pajak merupakan gejala sosial dan hanya terdapat dalam suatu masyarakat. Tanpa ada masyarakat tidak mungkin ada suatu pajak. Manusia hidup bermasyarakat masing-masing individu membawa hak dan kewajiban akan tetapi dalam hal ini ada proses timbal balik antara individu dan masyarakat, artinya ada hak dan kewajiban individu terhadap masyarakat begitu pula sebaliknya ada hak dan kewajiban masyarakat terhadap individu. Masyarakat yang dimaksud adalah masyarakat hukum yang dimanifestasikan menjadi negara. Sesuai dengan konstitusi, bahwa "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang" maka dalam hal ini negara harus memperhatikan tentang keseimbangan hak dan kewajiban dalam rumusan undang-undang yang dibuatnya.
KEMBALI KE ARTIKEL