Pembebasan bersyarat yang diberikan pada terpidana kasus narkoba Schapelle Leigh Corby mendapat sorotan publik. Kebijakan tersebut nampaknya dipandang sebagai sikap mempermalukan diri, dan tunduk pada tekanan asing. Lebih parah lagi jika dianggap sebagai bentuk kelemahan pemerintah dihadapan tekanan mafia dunia yang mengontrol peredaran narkoba. Memang patut disayangkan dikala sedang gencarnya upaya pemberantasan narkoba, justru saat itu, salah satu pendosa dan ratu narkoba terhebat di Indonesia abad ini mendapat ampunan dan kasih sayang dengan menerima pembebasannya dari penjara-Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali. Sang ratu dijebloskan ke sel akibat kasus kepemilikanya terhadap 4,2 kg mariyuana.