Dua napi warga negara Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, ditangkap pada 17 April 2005 di Bali, dalam upaya menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram ke Australia, bersama Si Yi Chen, Micel Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Mattew Norma, Scott Rush, dan Martin Stephens.Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Lawrence, Czugaj, Stephens, dan Rush dengan hukuman seumur hidup. Sedangkan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dihukum mati. (beritasatu.com, 8/2/2015).