Berdasarkan Realisasi APBN 2023, sumber pendapatan Negara Indonesia yang terbesar berasal dari pajak, yaitu sekitar 83% dari total penerimaan. Pajak, menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 (yang selanjutnya akan disebut dengan Undang-Undang Pajak), adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
KEMBALI KE ARTIKEL