Singkat cerita, Dewan Transportasi Pemerintah Kota Jakarta (via Ketuanya, Ellen SW Tangkudung) menolak keberadaan GoJek. Alasannya banyak, di antaranya selain keberadaan GoJek ini ilegal (tidak terdaftar sebagai jasa angkutan) juga berpotensi akan membahayakan eksistensi angkutan umum konvensional di Jakarta. Bahaya yang dimaksud adalah penggunaan aplikasi teknologi semacam itu harus diatur oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat. Benarkah demikian?
KEMBALI KE ARTIKEL