Dalam keseharian di jalan raya Indonesia, kehadiran polisi cepek---sebutan bagi warga yang secara sukarela (atau demi imbalan) membantu mengatur lalu lintas di persimpangan jalan atau kawasan macet---bukanlah pemandangan yang asing. Sementara itu, tugas mengatur lalu lintas sejatinya merupakan tanggung jawab polisi lalu lintas resmi. Lalu, muncul pertanyaan menarik: apakah polisi cepek lebih optimal dibandingkan polisi sungguhan dalam mengatur lalu lintas?
KEMBALI KE ARTIKEL