Rasanya belum lengkap jika membahas mengenai penebangan hutan secara liar namun tidak membahas pengertian hutan tersebut. Dalam Undang -- Undang Nomor 41 Tahun 1999 mengenai kehutanan menyebutkan bahwa hutan didefinisikan sebagai sebuah kesatuan dari ekosistem dari kumpulan flora dan fauna atau sumber daya hayati yang biasanya di dominasi oleh pepohonan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL