Sebuah contoh kebijakan pendidikan adalah di kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang menerapkan sistem alternatif Ujian Nasional dengan menerapkan program Kelas Tuntas Berkelanjutan (KBT). Program itu sudah berjalan dua tahun dan terintegrasi dengan 17 perguruan tinggi terkemuka, termasuk beberapa PTN terkemuka. Biasanya siswa tinggal kelas dan harus mengulang kembali semua mata pelajaran meski dia misalnya hanya tidak lulus 1 atau 2 mata pelajaran. Padahal sebenarnya sistem tinggal kelas tidak adil dan memboroskan anggaran pendidikan. Karena itu, KBT menganut sistem kredit, dalam arti tidak mengenal istilah tinggal kelas. Siswa yang nilainya kurang dalam mata pelajaran tertentu bisa kembali mengulang mata pelajaran tersebut meski telah duduk di kelas selanjutnya. Hasilnya, tahun 2012 lalu ada 71 siswa yang tidak lulus UN namun tetap bisa kuliah di 17 perguruan tinggi yang bermitra dengan Pemerintah Kabupaten Gowa. Ini sebuah contoh otonomi daerah, sesuatu yang mustahil terjadi di era Orde Baru yang serba sentral.Tapi sekali lagi, hanya itu yang bisa dilakukan daerah. Kebijakan UN sendiri ditentukan di pusat, di Kemendikbud. Karena itu, jadilah pejabat hingga ke tingkat pusat.