Konflik adalah bagian dari kehidupan manusia yang tak terhindarkan karena sifat sosial kita yang selalu berinteraksi. Ini terjadi ketika satu pihak berusaha mengalahkan yang lain dengan cara merugikan mereka. Konflik bisa muncul antara individu, antara individu dan kelompok, atau antara kelompok dengan kelompok lain. Ini sering kali disebabkan oleh perbedaan pandangan atau kepentingan yang menyebabkan ketegangan dalam interaksi. Secara internasional, Indonesia menegakkan hak-hak kedaulatan maritimnya berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, yang kemudian diratifikasi melalui Undang-Undang No.17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nation Convention on The Law of The Sea. Kebijakan kelautan negara Indonesia lebih lanjut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia. Meskipun demikian, pembangunan bidang kelautan dan perikanan hingga saat ini masih jauh dari harapan. Hal ini menjadi ironis mengingat wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta lautan kepulauan Indonesia memiliki potensi sumber daya alam dan jasa lingkungan yang sangat besar namun belum dimanfaatkan secara optimal.
KEMBALI KE ARTIKEL