Akan menjadi masalah bila sesuatu terlalu dibakukan dan dimutlakkan pada aksara-aksara yang tertera, seperti Peraturan dan Hukum. Peraturan dan Hukum memang bisa membuat kita ‘teratur,’ tapi bila kita terpaku pada Aksara dan Huruf yang terpaku pada Peraturan dan Hukum yang berlaku dan lupa pada esensi atau tujuan kenapa Peraturan dan Hukum itu diberlakukan, maka kita berubah menjadi sangat kaku, keras, dan … fanatik Dan semakin celakanya, kita menyebutkan hal itu sebagai Iman, …bangga akan hal tersebut. Ya, ampun!
Di dunia Timur, Kristus mendapat julukan : Sang Mahisa, karena karakter dan perilaku-Nya yang sangat lembut. Mereka menyebut Kristus dengan nama : Isa Sang Mahisa.
Salah satu ilustrasi antara Hukum VS Kesadaran adalah Ilustrasi Lampu Lalu Lintas :
Warna Hijau berarti Jalan. Warna Merah berarti Berhenti. Bila, seorang pengemudi mobil menabrak seorang nenek-nenek yang menyeberang jalan ketika lampu berwarna hijau, apakah pengemudi mobil berarti tidak perlu merasa bersalah menabrak penyeberang jalan karena dia sudah mengikuti peraturan yang berlaku?
Padahal esensi dari peraturan lalu lintas adalah ‘mencegah kecelakaan’ antar pengguna jalan, bukan lampu hijau berarti jalan dan lampu merah berarti berhenti.
"I, Robot" - The Movie.
Ada satu film yang menjelaskan berkembangnya kesadaran akan membuat pengertian pada peraturan itu berubah secara esensi. Ini diambil dari Film yang dibintangi Will Smith, “I, Robot” di mana Robot (mesin) bisa ‘memecahkan’ 3 peraturan utama (The Three Law)yang sebenarnya dirancang manusia untuk memproteksi manusia dari robot-robot yang telah dilengkapi dengan AI (Artificial Intelegence) ini.
3 Hukum Utama (The Three Law) itu adalah :
- Sebuah Robot tidak boleh melukai manusia, atau diam tanpa melakukan apa-apa dan membiarkan manusia dirugikan atau celaka.
- Sebuah Robot harus mematuhi perintah-perintah yang diberikan oleh manusia kecuali di mana perintah-perintah itu akan konflik dengan hukum pertama.
- Sebuah Robot harus melindungi keberadaannya sendiri selama tindakan bela diri itu tidak bertentangan dengan hukum pertama dan hukum ke-2.