Dalam Islam, keadilan sosial ditekankan sebagai salah satu prinsip dasar dalam hubungan antara individu dan masyarakat. Prinsip ini mencakup perlakuan yang adil terhadap semua orang, tanpa memandang asal suku, agama, ras atau status sosialnya. Keadilan sosial dalam Islam mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaan, peradilan yang adil, dan perlindungan  hak-hak individu dan kelompok yang kurang beruntung.
Dengan mengedepankan keadilan sosial dan pemerataan kekayaan dalam Islam, diharapkan dapat tercipta masyarakat yang adil, harmonis dan berkeadilan yang seluruh anggotanya merasakan manfaat dari kekayaan dan sumber daya yang ada.
Pandangan tentang hubungan antara negara dan warga negara dalam Islam mencerminkan sejumlah prinsip dan nilai utama yang terdapat dalam ajaran agama. Hal ini mencakup kewajiban dan hak yang harus dihormati dan dipenuhi oleh kedua belah pihak. Berikut beberapa poin penting dalam menganalisis hubungan negara dan warga negara dalam Islam:
1. Kewajiban warga negara:
Kewajiban warga negara adalah segala sesuatu yang harus dilakukan warga negara dengan penuh tanggung jawab terhadap Negara.
Contoh kewajiban warga negara adalah menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut.
Apabila kewajiban kewarganegaraan terpenuhi, maka kehidupan bermasyarakat dan bernegara akan tercipta keharmonisan.
Sebaliknya, jika Anda tidak memenuhi kewajiban Anda, Anda dapat merugikan diri sendiri karena Anda akan dihukum dan merugikan orang lain karena melanggar hak mereka.
Dalam Islam, ada sejumlah konsep dan prinsip yang berkaitan dengan hak individu, termasuk hak sipil. Prinsip-prinsip ini telah tercermin dalam ajaran Islam dan dapat ditemukan dalam Al-Quran dan Sunnah (hadits Nabi Muhammad SAW). Berikut adalah beberapa hak warga negara yang diakui dalam Islam:
1. Kebebasan beragama:
Islam mengakui hak setiap individu untuk bebas memilih dan mengamalkan agamanya. Prinsip ini tercermin dalam ayat Alquran yang mengatakan "tidak ada paksaan dalam beragama" (Quran 2:
 256).
2. Kesetaraan dan Keadilan:
Islam menekankan persamaan semua individu di depan hukum. Semua orang, tanpa memandang  ras, etnis atau asal kebangsaan, mempunyai hak yang sama dan harus diperlakukan secara adil.
3. Privasi:
Islam menghormati privasi individu dan melarang penyadapan dan pengawasan tanpa izin. Privasi  dihormati dan dianggap sebagai hak yang penting.
2. **Kekuasaan Negara**:
Negara dalam konteks Islam mempunyai kekuasaan untuk menegakkan hukum sesuai dengan prinsip agama. Negara bertanggung jawab memelihara keadilan dan keamanan masyarakat serta mengatur kehidupan warga negaranya sesuai dengan ajaran Islam.
Dan mendefinisikan kewenangan negara adalah kekuasaan atau wewenang yang dimiliki oleh pemerintah atau organisasi pemerintahan untuk mengambil keputusan dan mengatur kehidupan masyarakat di suatu daerah tertentu. Badan negara mencakup banyak aspek yang berbeda, seperti pembuatan kebijakan, penegakan hukum, pengelolaan sumber daya, dan pengaturan hubungan antara negara dan warga negara.
Dan kekuasaan negara bertumpu pada legitimasi yang diberikan oleh masyarakat atau konstitusi mengenai organisasi dan fungsi pemerintahan. Pemerintah memperoleh kekuasaannya dari persetujuan dan dukungan rakyat, baik secara langsung melalui pemilu atau melalui sistem perwakilan di mana wakil-wakil dipilih untuk mewakili kepentingan warga negara.
Badan-badan negara juga memungkinkan pemerintah  mengambil keputusan, membuat undang-undang, mengatur kehidupan masyarakat, dan menjalankan kekuasaan hukum. Pemerintah juga bertanggung jawab untuk melindungi kepentingan dan kebutuhan masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban, dan menyediakan layanan publik yang diperlukan seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lain-lain.
3. **Perlindungan hak asasi manusia**:
Islam menekankan pentingnya melindungi hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup, kebebasan dan martabat. Negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi hak-hak ini dan memastikan bahwa warga negaranya tidak menghadapi penindasan atau ketidakadilan.
Pengertian perlindungan hak asasi manusia adalah upaya  negara dan masyarakat untuk menjamin dan menjamin bahwa semua individu menikmati hak asasi manusia yang melekat,