Awalnya sempat ragu, apa bisa saya mengurus "paspor" sendiri? mengingat selama 2x perpanjangan paspor selalu menggunakan jasa calo atau biro. Dokumen apa yang harus saya persiapkan? Setelah itu bertemu dengan siapa pada saat saya tiba di kantor imigrasi?Belum lagi berapa lama waktu yang digunakan untuk mengantri? mengingat Kantor Imigrasi ini layaknya mall yang sedang "sale" tak pernah sepi pengunjung :-). Yang terberat, lokasi kantor imigrasi yang tempatnya jauh sekali dari rumah saya. Untuk daerah Jakarta Selatan sebelum ULP Pondok Pinang dibuka di Desember 2013 berlokasi di Warung buncit, Jakarta Selatan sementara di Tangerang di daerah Cikokol, butuh perjuangan untuk "mencapainya" dari lokasi rumah saya di BSD. Jarak yang jauh dan macet membuat saya "terpaksa" menggunakan jasa calo atau biro untuk mengurus paspor. Karena untuk mengurus paspor tidak cukup 1x kedatangan, butuh waktu 3 x kedatangan (yaitu: memasukan berkas, foto&wawancara,pengambilan paspor) yang tentu saja sangat membuang waktu & tenaga jika mengurus sendiri.
Singkat cerita, sekitar bulan Januari atau Februari 2014 saya melintasi daerah Pondok Pinang menuju ke arah Pondok Indah, dan saya melihat terdapat gedung yang berada di seberang sekolah Harapan Ibu, Pondok Pinang bertuliskan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Selatan, Unit Layanan Paspor Wilayah 1. Dan ternyata, kantor imigrasi tersebut baru dibuka pada Desember 2013, berikut link informasinya.
http://jakartaselatan.imigrasi.go.id/index.php/item/292-soft-opening-unit-layanan-paspor-ulp-wilayah-i-pondok-pinang-jakarta-selatan
Berikut alamat lengkap Kantor Imigrasi Pondok Pinang:
UNIT LAYANAN PASPOR WILAYAH I
Jl. Ciputat Raya No.27 RT/RW.005/006, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Telp.(021) 7650719 - 7650715
http://www.imigrasi.go.id/index.php/hubungi-kami/kantor-imigrasi
Kebetulan saya berencana mengurus paspor ayah saya untuk berangkat umroh, sekalian saja saya urus perpanjangan paspor untuk saya dan anak pertama saya karena lokasinya yang cukup terjangkau dari BSD ke Pondok Pinang ( membutuhkan waktu 1 jam perjalanan).
Setelah melakukan proses pencarian alamat website kantor imigrasi di google dan saya baca-baca ternyata setelah membuka link ini http://www.imigrasi.go.id lalu pilih layanan publik, pilih layanan paspor online, saya memutuskan untuk mendaftar perpanjangan paspor secara online.
Berikut langkah-langkah mengurus perpanjangan paspor atau membuat paspor baru secara online:
1. Scan dokumen pendukung dengan format JPG, ukuran maksimal 1.8MB (atau resolusi 662 x 946 pixels).
(INGAT, upload dokumen berupa SCAN melalui SCANNER bukan hasil foto kamera)
Dokumen yang di scan yaitu KTP,Kartu Keluarga,Akte Lahir ,Paspor lama (bagi yang memiliki)
2. Buka link http://www.imigrasi.go.id/index.php
(pilih "Layanan Publik", Pilih "Layanan Paspor Online", kemudian muncul link
berikut: http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/InetMenu.jsp
pilih "Pra Permohonan Personal", kemudian isi "Informasi Pemohon" sesuai kolum yang diminta.
( * Note: Untuk Anak-anak, pada kolom "No. Identitas" bisa dipilih "NIK" kemudian masukan nomor NIK anak yang tercantum pada Kartu Keluarga.)
Setelah diisi lengkap kolum yang diminta, pilih "Lanjut", begitu seterusnya kemudian isi kembali kolum yang diminta, upload dokumen yang diminta.
( Note: Pada saat upload dokumen yang sudah di scan, kemungkinan akan mengalamai kegagalan, pastikan ukuran dokumen sesuai format JPG & ukuran maksimal 1.8MB)
3. Jika Anda sudah berhasil mengisi data yang diminta, Anda akan menerima email konfirmasi pendaftaran online dari: spri@imigrasi.go.id
4. Print konfirmasi tersebut (pada attachment email) untuk pembayaran paspor pada Bank BNI .
(Note: Biaya Paspor pergantian-habis berlaku,48 halaman Rp.200,000; + Biaya Biometrik Rp.55,000;+Biaya Admin Bank Rp.5.000; total = Rp 260.000;) Murah kan, daripada harus membayar calo/biro untuk mengurus paspor.
5. Setelah melakukan pembayaran di Bank BNI, Anda akan menerima slip "Tanda Bukti Pembayaran Imigrasi" lanjuatkan proses konfirmasi pembayaran,lihat email pada poin 3 diatas, Anda akan menemukan perintah berikut:Untuk konfirmasi dan melanjutkan proses permohonan anda silahkan klikLANJUT
Kemudian masukan 6angka "jurnal bank: yang terdapat di bagian kiri bawah slip "Tanda Bukti Pembayaran Imigrasi"
6. Pilih tanggal yang PASTI akan Anda datangi
(Note: Pastikan Anda datang sesuai tanggal, karena jika tidak, pendaftaran online yang lewat dari seminggu akan "hangus").
7. Pilih Kantor Imigrasi yang PASTI anda datangi
Dan PASTIKAN datang sesuai KANIM yang dipilih di website.
Pada kasus pembuatan paspor anak saya yang kedua, saya sudah mendaftar online, di website tidak menemukan KANIM ULP Pondok Pinang, padahal waktu daftar online paspor anak saya yang pertama, saya berhasil menemukan KANIM ULP Pondok Pinang. Akhirnya saya memilih KANIM Jakarta Selatan (ternyata terhubung ke KANIM dilokasi Warung Buncit).
Pada saat saya ke KANIM ULP Pondok Pinang, saya diinformasikan untuk datang sesuai KANIM yang dipilih di website, kalau tidak uang tersebut hangus. Daripada saya harus jauh-jauh ke warung buncit dari BSD, saya putuskan untuk mendaftar kembali secara manual dan membayar kembali).
8. Setelah proses pada poin 7 diatas selesai, Anda akan menerima email "Tanda Terima Permohonan", print dan bawa pada saat Anda akan datang ke Kantor Imigrasi. Karena barcode yang tertera pada tanda terima tersebut akan di scan di mesin dan Anda akan mendapatkan nomor antrian.
Pada saat Anda tiba di Kantor Imigrasi :
1. Bagi pendaftar online , Anda akan dipisah menjadi 2 jalur antara lajur antrian pendaftar online dengan lajur antrian pendaftar manual. Pastikan Anda mengantri di lajur yang tepat.
2. Serahkan "Tanda Terima Permohonan ke petugas Imigrasi untuk mendapatkan nomor antrian.
3. Silahkan duduk dan tunggu nomor antrian Anda dipanggil. Setelah nomor antrian dipanggil, serahkan berkas yang diminta (fotokopi) ke petugas. Bawa juga berkas yang Asli jika sewaktu-waktu diminta oleh petugas untuk dicek kebenaran datanya.
Pada proses ini, menempuh waktu 1 jam. Dari pukul 8:00 mengantri, saya selesai melakukan proses tersebut pada pukul 9.00 .
4. Dihari yang sama, pendaftar online akan melanjutkan proses foto dan wawancara pada pukul 10.00.
5. Setelah selesai proses foto dan wawancara, Anda diminta datang kembali 3 hari kemudian untuk mengambil paspor yang telah selesai diproses.
Catatan:
1. KANIM dibuka pada pukul 8.00 pagi
(Usahakan datang 1 -2 jam lebih pagi untuk mendapatkan nomor antrian diawal).
2. Isi Formulir pendaftaran
Anda dapat meminta formulir pendaftaran pada petugas imigrasi dan diisi dengan huruf CETAK dengan menggunakan pulpen berawarna HITAM (ingat berwarna HITAM bukan warna lain).
3. Berikut berkas (fotokopi) yang harus dipersiapkan:
Dewasa:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga
3. Akte kelahiran/Ijazah terakhir/Surat nikah
4. Paspor lama bagi yang memiliki
Anak (dibawah 17 tahun)
1. KTP kedua orangtua (difotokopi dalam satu halaman kertas )
2. Kartu keluarga
3. Akte kelahiran
4. Surat nikah orangtua
5. Paspor lama bagi yang memiliki
6. Surat kuasa bermaterai 6000 (minta form surat kuasa ke petugas imigrasi)
Berikut langkah-langkah mengurus perpanjangan paspor atau membuat paspor baru secara Manual:
1. Ambil nomor antrean pendaftaran
2. Setelah dipanggil, serahkan formulir pendaftaran dan berkas permohonan ke petugas loket penerimaan berkas permohonan.
3. Jika perysaratan sudah lengkap, Anda akan menerima "Tanda Terima Permohonan", bawa tanda terima tersebut ke Bank BNI untuk melakukan pembayaran paspor,
4. setelah itu Anda akan menerima tanda terima pembayaran dari Bank BNI.
5. Anda akan diminta datang kembali 2 hari kemudian untuk proses foto&wawancara, bawa dokumen persyaratan asli, tanda terima permohonan (pada poin 3) dan bawa bukti pembayaran dari Bank BNI (pada poin 4).
6. Datanglah pada hari yang telah ditentukan dengan membawa berkas yang diminta pada poin 5, silahkan menunggu sampai no antrian Anda dipanggil untuk foto & wawancara.
7. Foto dan wawancara selesai, Anda diminta datang 3 hari kemudian untuk mengambil paspor Anda.
Mudah kaaan, dan juga murah.
Melalui blog ini saya mengucapkan terimakasih dan salut kepada Kantor Imigrasi Jakarta Selatan yang telah mendirikan KANIM ULP Pondok Pinang dan telah membuat proses pembuatan paspor menjadi mudah dan lokasi kantor imigrasi menjadi lebih dekat dengan masyarakat.