Telah terjadi sebuah kasus yang cukup signifikan dan menggemparkan pada tahun 2022. Pada akhir tahun 2022, telah terjadi pelaku tindak pidana di bidang perpajakan yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Hal ini terjadi karena pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang berada di wilayah Jakarta Timur menyerahkan tersangka karena dengan tidak sengaja tidak menyampaikan SPT tahunan PPH orang pribadi untuk tahun pajak tahun 2015. Keterangan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah wajib pajak ini tidak memberikan adanya sebuah SPT secara sengaja. Masalah ini kemudian menimbulkan sebuah perbincangan di tengah masyarakat, Apakah ketika tidak menyampaikan SPT tahunan maka dapat dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana kejahatan yang berdasar kepada perpajakan. Perlu diketahui bahwa akibat perbuatan tersebut telah merugikan negara ataupun menciptakan kesengsaraan bagi perekonomian negara dengan kerugian sebesar 1,2 miliar rupiah.
KEMBALI KE ARTIKEL