Mohon tunggu...
KOMENTAR
Worklife

Optimalisasi Profesionalisme dalam Keperawatan Melalui Penekanan Penafsiran Pasal Undang-Undang Perihal Standar Profesi Ners

27 Mei 2019   13:40 Diperbarui: 27 Mei 2019   13:56 395 0
Keperawatan adalah bagian integral dari tenaga kesehatan yang berlandaskan pada ilmu dan kiat dalam keperawatan. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, perawat merupakan profesi yang memberikan asuhan keperawatan kepada klien dengan kondisi sehat maupun sakit, serta telah lulus dari Pendidikan Tinggi Keperawatan yang mendapatkan pengakuan oleh Pemerintah.  Asuhan keperawatan yang diberikan kepada klien yaitu penerapan praktik keperawatan yang  memiliki tujuan dalam pemenuhan kebutuhan dasar serta kemandirian klien dalam merawat dirinya sendiri. Tindakan asuhan keperawatan dapat melalui interaksi antara perawat, klien dan lingkungannya. Klien merupakan individu, kelompok, atau masyarakat yang telah menerima pelayanan keperawatan. Pelayanan keperawatan yang diberikan kepada klien merupakan pelayanan yang profesional (Pasal 1 Ayat (1) sampai (5) UU RI Keperawatan Nomor 38 Tahun 2014). Pencapaian atas nilai profesional tersebut menjadi tanggung jawab perawat sebagai profesi yang diaplikasikan saat pemberian asuhan keperawatan kepada klien.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun