Mulai 1 Januari 2024 terdapat perubahan dalam mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintan Nomor 58 tahun 2023. Perubahan terjadi terhadap perhitungan untuk penghasilan Bulanan dan Harian, untuk perhitungan atas penghasilan Bulanan dan Harian  mengunakan Tarif Efektif Rata-Rata ( TER ).
KEMBALI KE ARTIKEL