Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Perhitungan PPh Pasal 21 Diganti dengan Tarif Efektif Rata-rata?

7 Januari 2024   21:57 Diperbarui: 7 Januari 2024   22:05 115 2
Mulai 1 Januari 2024 terdapat perubahan dalam mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintan Nomor 58 tahun 2023. Perubahan terjadi terhadap perhitungan untuk penghasilan Bulanan dan Harian, untuk perhitungan atas penghasilan Bulanan dan Harian  mengunakan Tarif Efektif Rata-Rata ( TER ).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun