Di awal tahun ini, ada berita, bahwa telah keluar peraturan baru. Menurut peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPANRB), nomor 21 tahun 2024, bahwa jabatan kepala sekolah dihapus. Â Jabatan ini, kemudian diganti dengan sebutan jabatan kepala satuan pendidikan. Penghapusan jabatan ini, bersamaan dengan jabatan lain, yang biasa berlaku di jenjang pendidikan dasar dan menengah, yaitu jabatan pengawas dan jabatan pamong praja.
KEMBALI KE ARTIKEL