Terlebih lagi, dengan adanya amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang disabilitas, pemerintah berkewajiban untuk melindungi kaum disabilitas ini agar mereka mampu hidup mandiri tanpa terhalang oleh berbagai hambatan. Hambatan-hambatan tersebut diantaranya dalam bentuk fisik maupun nonfisik. Salah satunya dalam hal mencari pekerjaan.
KEMBALI KE ARTIKEL