Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Perlu Adanya Auditor Eksternal dalam Pemeriksaan Anggaran Negara

8 November 2019   06:36 Diperbarui: 8 November 2019   06:41 45 0
Kita semua mengetahui kalau dalam kerangka otonomi daerah yang berhak mengelola keuangan daerah adalah kepala daerah di tingkat propinsi dan kabupaten maupun kota dengan pemeriksanya adalah inspektorat yang mengawasi penggunaan pengelolaan keuangan daerah maupun Badan Pemeriksa keuangaan (BPK).  Tentu saja ketika inspektorat atau BPK melaksanakan tugasnya selalu berada pada sistem yang sudah berjalan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun