Kita semua mengetahui kalau dalam kerangka otonomi daerah yang berhak mengelola keuangan daerah adalah kepala daerah di tingkat propinsi dan kabupaten maupun kota dengan pemeriksanya adalah inspektorat yang mengawasi penggunaan pengelolaan keuangan daerah maupun Badan Pemeriksa keuangaan (BPK). Â Tentu saja ketika inspektorat atau BPK melaksanakan tugasnya selalu berada pada sistem yang sudah berjalan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL