Mohon tunggu...
KOMENTAR
Nature

[Kreatif-Inovatif] Mari Berpermakultur!

1 Desember 2019   19:45 Diperbarui: 1 Desember 2019   19:49 20 0
Kebutuhan pangan merupakan kebutuhan yang paling dasar bagi manusia, dan terkait ketersediaannya diminta untuk memiliki mutu yang baik dan sifatnya yang keberlanjutan. Pemenuhan kebutuhan pangan bagi tiap penduduk merupakan hak asasi manusia yang harus diperjuangkan pemerintah dalam pemenuhannya. . Menurut Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan. Menurut Arifin (2004) dalam Purwaningsih (2008), bahwa pemerintah harus melaksanakan kebijakan pangan dengan menjamin ketahanan pangan yang meliputi pasokan, diversifikasi, keamanan, kelembagaan, dan organisasi pangan. Kebijakan ini juga memerlukan peningkatan kemandirian pangan. Pembangunan yang mengabaikan keswadayaan dalam kebutuhan dasar penduduknya, menjadikan ketergantungan pada negara lain.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun