Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Menengok "5 Rukun Halal" BPJPH

25 Desember 2021   16:40 Diperbarui: 25 Desember 2021   16:42 4178 5
Ada revolusi regulasi halal yang masif di Indonesia dalam 1 dekade terakhir. Dimulai dari UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Apa yang baru? Sertifikasi halal kini "ditangani" oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal -- BPJPH di bawah Kementerian Agama RI. Selain itu, sertifikasi tidak hanya dilakukan pada pangan saja, tapi juga barang gunaan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun