Ada revolusi regulasi halal yang masif di Indonesia dalam 1 dekade terakhir. Dimulai dari UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Apa yang baru? Sertifikasi halal kini "ditangani" oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal -- BPJPH di bawah Kementerian Agama RI. Selain itu, sertifikasi tidak hanya dilakukan pada pangan saja, tapi juga barang gunaan.
KEMBALI KE ARTIKEL