Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pertanggungjawaban Hukum Pengelola Parkir Atas Hilang atau Rusaknya Kendaraan

3 Oktober 2022   10:55 Diperbarui: 3 Oktober 2022   11:17 2620 0
Seringkali saat kita menggunakan jasa parkir, kita diberitahu melalui plang, banner, atau dalam karcis parkir bahwa "segala bentuk kerusakan atau kehilangan bukan menjadi tanggungjawab pengelola parkir". Sehingga pemilik kendaraan dianggap telah mengetahui dan menyetujui segala konsekuensi saat menggunakan jasa parkir tersebut. Yang menjadi pertanyaan kita adalah bagaimana bentuk pertanggungjawaban hukum pengelola parkir terhadap hilang atau rusaknya kendaraan ketika pengelola parkir telah mencantumkan kalimat tersebut?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun