Seringkali saat kita menggunakan jasa parkir, kita diberitahu melalui plang, banner, atau dalam karcis parkir bahwa "segala bentuk kerusakan atau kehilangan bukan menjadi tanggungjawab pengelola parkir". Sehingga pemilik kendaraan dianggap telah mengetahui dan menyetujui segala konsekuensi saat menggunakan jasa parkir tersebut. Yang menjadi pertanyaan kita adalah bagaimana bentuk pertanggungjawaban hukum pengelola parkir terhadap hilang atau rusaknya kendaraan ketika pengelola parkir telah mencantumkan kalimat tersebut?
KEMBALI KE ARTIKEL