Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Penegakan Hukum

12 Mei 2024   05:44 Diperbarui: 12 Mei 2024   07:31 127 0
Hukum merupakan seperangkat aturan yang mengikat pada suatu masyarakat yang ada di negara ini, yang tentunya tidak memandang siapapun dan apapun jabatannya semua di anggap sama oleh hukum, sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945  dikatakan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum pemerintahan wajib menjunjung tinggi hukum dan tampa adanya pengecualian dan sesuai dengan perinsip Equality before the law  semua di anggap sama dihadapan hukum. ini yang menjadi dasar bagi penegak hukum dan tentunya menjadi pegangan bagi masyarakat, bahwa semua akan mendapatkan tindakan dan proses yang sama dalam penegakan hukum di negara ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun