Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Perspektif Poligami Dalam Hukum di Indonesia

17 Oktober 2021   13:31 Diperbarui: 17 Oktober 2021   13:56 135 3
Perkawinan merupakan bentuk amalan ibadah seumur hidup. Secara istilah perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai tujuan untuk membentuk suatu rumah tangga yang bahagia dan abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Membahas pernikahan di Indonesia terkadang tidak sesuai ekspektasi untuk menjalani hubungan hanya satu pria dengan wanita melainkan bisa juga satu pria dengan lebih dari satu wanita. Pernikahan ini disebut dengan poligami. Poligami dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang perkawinan masalah poligami diatur dalam pasal 3 sampai 5. Sedangkan Kompilasi dalam Hukum Islam, poligami diatur dalam pasal 55 sampai dengan pasal 59. Kendatipun hukum melakukan poligami hanya terbtas sampai empat orang istri ini ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun