Dalam alternatif pembiayaan berbasis syariah di Indonesia selain melalui Babnk Syariah kita juga bisa melakukan pembiayaan syariah melalui Perusahaan Modal Ventura Syariah. Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015, usaha modal ventura syariah, dapat diartikan sebagai usaha pembiayaan melalui kegiatan investasi dan/atau pelayanan jasa yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha Pasangan Usaha (PU) yang dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.
KEMBALI KE ARTIKEL