Undang-Undang No 7 Tahun 1996 tentang Pangan, menyebutkan ketahanan pangan didefinisikan sebagai kondisi terpenuhinya pangan bagi setiap masyarakat yang tecermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, terjangkau, dan berbasis pada keragaman sumber daya lokal. Ketahanan pangan merupakan suatu sistem yang didalamnya memuat subsistem ketersediaan pangan, subsistem distribusi dan subsistem konsumsi.
KEMBALI KE ARTIKEL