Berbincang msalah perkawinan beda keyakinan sangatlah sulit. Sebelum berlakunya undang-undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan, yang mana perkawinan beda agama disebut dengan perkataan campuran. Perkawinan campuran ialah perkawinan antara orang-orang Indonesia yang tunduk kepada hukum yang berbeda.Â
KEMBALI KE ARTIKEL