Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Dampak Putusan MK terkait dengan Kepercayaan Publik

13 Juni 2024   20:57 Diperbarui: 13 Juni 2024   22:02 42 0
Mahkamah Konstitusi menilai calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, telah memenuhi syarat sebagai cawapres pada pemilu presiden (pilpres) 2024. Ini di sampaikan majelis hakim MK dalam sidang putusan sengketa pilpres 2024, senin (22/4/2024). Dalam persidangan di gedung MK, jakarta pusat,  hakim konstitusi Arief Hidayat menyatakan, "Menurut mahkamah, tidak persoalan atau permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil  presiden dari pihak terkait." Arief menyatakan bahwa Gibran memenuhi syarat sebagai cawapres karena syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang di ubah oleh putusan MK Nomor 90 tahun 2023. Dalam keputusan mengenai uji materi pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu,  seseorang yang belum berusia 40 tahun memiliki kesempatan untuk maju sebagai capre atau cawapres asalkan punya pengalaman sebagai pemimpin daerah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun