Pada tanggal 31 Oktober 2023 Presiden Joko Widodo menandatangani UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pada pasal 65 ayat (1) menyatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, aturan ini berlaku juga pada tingkat pendidikan dan tingkat pemerintahan, jadi sudah tidak boleh lagi mengangkat pegawai honorer/ non-asn. meskipun begitu pemerintah memaklumi dan memberikan waktu sampai Desember 2024 agar penataan ini bisa selesai.Â
KEMBALI KE ARTIKEL