Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin Kemenkumham Sumsel menyediakan kompensasi pelayanan untuk pengunjung. Kompensasi diberikan apabila layanan yang diberikan dirasa tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), seperti pelayanan lambat, terjadi kesalahan pada petugas, waktu layanan yang tidak sesuai, dan sebagainya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL