Diresmikannya layanan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) secara daring atau e-PP dan e-PKB oleh Pemerintah pada Tahun 2021 dengan maksud dan tujuan agar layanan pengesahan PP dan PKB secara daring tersebut dapat terintegrasi dengan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker), cukup banyak memberi kemudahan bagi pelaku hubungan industrial dalam menjalankan ikatan hubungan kerja di perusahaan mereka.Â
KEMBALI KE ARTIKEL