Ketika ketua MPR tersandung pasal gratifikasi senilai seratus juta atau beberapa bupati yang harus menerima kenyataan jabatannya dicopot ditambah harus masuk penjara dikarenakan terjaring operasi KPK dengan hanya nominal sekian ratus juta, apakah ini layak dianggap sebagai penegakkan hukum ?