Pernikahan bentuknya bisa monogami atau poligami. Hukum dasar pernikahan baik itu monogami maupun poligami adalah boleh/netral (mubah). Namun situasi dan kondisi tertentu bisa membuat hukum pernikahan baik itu monogami maupun poligami itu menjadi wajib, sunnah, makruh bahkan haram. Contoh bila ada seorang pria sudah memenuhi syarat untuk menikah dan bila tidak menikah maka sangat berpotensi besar terjerumus dalam hubungan seks bebas yang rentan terhadap kerusakan hidup secara psikologis, biologis dan sosial maka hukum menikah bagi pria dengan situasi dan kondisi tersebut adalah wajib. Dan contoh sebaliknya bila ada seorang wanita tujuan menikah adalah melakukan manipulasi dan pemerasan maka hukum menikah bagi wanita dengan situasi dan kondisi tersebut adalah haram. Hukum menikah menjadi sunnah (lebih utama) bila kebaikan (maslahah) lebih banyak dari keburukan (mudharat). Hukum menikah menjadi makruh (tidak disukai) bila keburukan (mudharat) lebih banyak dari kebaikan (maslahah).