Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Anggota DKP Layak Diajukan ke Pengadilan Karena Melindungi Pelaku Tindak Pidana

13 Juni 2014   17:36 Diperbarui: 20 Juni 2015   03:54 142 0
Membaca naskah lengkap Surat Keputusan DKP yang memeriksan Letnan Jenderal Prabowo Subianto yang teksnya disebarluaskan oleh SumbawaNews di sini, saya melihat bahwa apabila isi redaksi Surat Keputusan DKP itu benar, maka seluruh Ketua dan Anggota DKP itu layak diajukan ke pengadilan dengan tuduhan tidak melaporkan pelaku tindak pidana padahal mereka mengerti bahwa terperiksa telah melakukan tindak pidana.

Mari kita baca isi Surat Keputusan DKP pada butir i angka 7 sebagai berikut:

7.       Telah melakukan tindak pidana:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun