Saat mendengar kata pedagogik bayangan kita pasti tidak jauh dengan guru, peserta didik, kelas dan sekolah. Pedagogik itu berasal dari bahasa Yunani yaitu pedagogi yang artinya membimbing anak. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tepatnya di UU No. 14 tahun 2005 Pasal 10 tentang Guru dan Dosen, pedagogic adalah kompetensi khusus yang harus dimiliki oleh guru dan dosen. Sebagai pendidik tentunya kita harus menguasai dengan baik kompetensi ini.
KEMBALI KE ARTIKEL