Diantara sekian banyak masalah yang sering terjadi di desa adalah sengketa atas kepemilikan tanah. Keterbatasan pengetahuan masyarakat desa yang masih minim tentang pentingnya sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah menjadi faktor penyebab terjadinya sengketa tanah. Padahal, sertipikat tanah menjadi dasar hukum yang kuat demi menghindari penggunaan tanah yang sering berujung ke ranah kasus persengketaan seperti pembebasan tanah, penggusuran, status hak atas tanah yang membutuhkan suatu perhatian yang serius terhadap kasus hukum tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL