Komisi Pemlihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa ada satu orang calon anggota DPR RI terpilih yang tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga batas waktu akhir, 7 September 2019.
KEMBALI KE ARTIKEL