Perjalanan UU Cipta Kerja dalam dunia regulasi di tanah air merupakan topik yang selalu menarik perhatian publik. Pada fase terbarunya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang tidak bertentangan dengan konstitusi, sebagaimana yang termuat dalam Putusan MK Nomor 40/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, 50/PUU-XXI/2023, 54/PUU-XXI/2023.
KEMBALI KE ARTIKEL