Desentralisasi fiskal dan otonomi daerah adalah 2 hal yang saling terkait. Â Otonomi Daerah (UU Nomor 23 Tahun 2014) merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sementara Desentralisasi Fiskal secara sederhana diartikan sebagai penyerahan kewenangan di bidang fiskal (segala urusan yang berkenaan dengan pajak atau pendapatan negara) dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Sehingga untuk keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah diperlukan desentralisasi fiskal sebagai sarana atau alat bagi pemerintah daerah mewujudkan terciptanya kesejahteraan masyarakat sesuai dengan potensi daerahnya masing-masing.
KEMBALI KE ARTIKEL