(Artikel ini dimuat di MPA JATIM No.75/450/2024)
Pengawas madrasah merupakan sebuah jabatan fungsional yang berlaku di lingkungan pendidikan formal mulai dari RA, MI, MTs dan MA. Untuk melaksanakan perannya, setiap pengawas madrasah mendapatkan beberapa satuan pendidikan sebagai madrasah binaan. Seiring dengan perjalanan waktu, peran pengawas sekolah (baca: madrasah) mengalami beberapa kali perubahaan sesuai dengan tuntutan zaman dan kebijakan pemerintahan pada masanya. Pasang surut peran sebuah jabatan dalam pemerintahan merupakan hal yang wajar terjadi termasuk didalamnya peran pengawas sekolah/madrasah.