Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu instrumen penting dalam kebijakan fiskal yang berperan besar dalam pembiayaan negara. Sebagai pajak tidak langsung yang dikenakan pada konsumsi barang dan jasa, PPN memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Namun, penerapan PPN sering kali menjadi polemik karena sifatnya yang dianggap regresif, di mana beban pajak cenderung lebih berat dirasakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam konteks pemerintahan Prabowo, analisis terhadap kebijakan PPN perlu dilakukan dengan mempertimbangkan perspektif filsafat hukum, yang berfokus pada prinsip keadilan fiskal dan kesejahteraan publik.
KEMBALI KE ARTIKEL